a. Apa itu yang dimaksud dengan Proses
Karantina ?
Proses Karantina adalah proses pengasingan dan atau tindakan sebagai
upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit atau Organisme
pengganggu dari Luar Negeri atau dari suatu area ke area lainnya.
b. Dokumen apa saja yang dibutuhkan ?
Dokumen yang dibutuhkan untuk
proses Karantina harus di submit ke Bagian Loket
Karantina.
Berikut dokumen
yang dibutuhkan untuk proses Karantina :
· B/L (Bill of Loading) >>> Document tidak Asli (Copy)
· MB/L (Master Bill of
Loading) >>> Document tidak Asli (Copy)
· Commercial Invoice >>> Document tidak Asli (Copy)
· Packing List >>> Document tidak Asli (Copy)
· Dokumen SP1 >>> Document print dari PPK Online
· Surat Memo HS Code >>> Document tidak Asli (Copy)
· Letter Statement >>> (Document harus Asli)
· Certificate Phytosanitary >>> (Document harus Asli)
· Surat Kuasa >>> (Document harus Asli)
· Surat Pernyataan >>> (Document harus Asli)
· Surat Tugas >>> (Document harus Asli)
Catatan : Dokument Karantina
boleh di submit walaupun Container belum tiba di lokasi Karantina.
c. Karantina Pertanian dibagi menjadi 2
1. Karantina
Tumbuhan
2. Karantina
Hewan
d. Karantina Tumbuhan
1. Setelah dokumen di submit maka akan
terbit dokumen KT2 (Karantina Tumbuhan2).
2. Apabila Container sudah tiba di lokasi
Karantina (Area Karantina) maka akan dilakukan proses
Bahandle Karantina atau proses pemeriksaan Karantina,
3. Segel/ seal
dari pelayaran diganti dengan segel/ seal dari kantor karantina
+ sticker Karantina).
4. Setelah proses Bahandle Karantina Tumbuhan atau proses pemeriksaan
Karantina Tumbuhan selesai, maka akan terbit
a) KT9 (Karantina Tumbuhan 9),
b) Kwitansi pembayaran
c) PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
d) Kemudian Lanjut proses submit ke Loket
Pendok BC2.0 atau Loket Analyzing Point
e. Karantina Hewan
1. Setelah dokumen di submit maka akan terbit dokumen KH5 (Karantina Hewan 5)
2. Apabila Container sudah tiba di lokasi
Karantina (Area Karantina) maka akan dilakukan proses
Bahandle Karantina atau proses pemeriksaan Karantina,
3. Segel/ seal
dari pelayaran diganti dengan segel/ seal dari kantor karantina
+ sticker Karantina).
4. Setelah proses Bahandle Karantina Hewan atau proses pemeriksaan
Karantina Hewan selesai, maka akan terbit
a) KH12 (Karantina Hewan 12),
b) Kwitansi pembayaran
c) PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
d) Kemudian Lanjut proses submit ke Loket
Pendok BC2.0 atau Loket Analyzing Point
Demikan sedikit penjelasan Alur Karantina Pertanian dari saya, bila ada kritik atau saran silahkan tulis Komentar, Semoga bermanfaat :D